Makalah Hukum Perlindungan Konsumen "Penyelesaian Sengketa Konsumen"



BAB I
PENDAHULUAN


Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi. Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa antara konsumen dan produsen. Maka makalah kami yang Berjudul PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN” akan membahas tentang sengketa konsumen dan tata cara penyelesaiannya dan diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan yang lebih sesuai dengan judul yang bersangkutan.




BAB II
PEMBAHASAN


A.   Latar Belakang Sengketa Konsumen

Aktivitas manusia tak terlepas dari yang namanya aktivitas ekonomi, mulai dari ibu rumah tangga, pegawai maupun pengusaha tak terlepas dari yang namanya aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dirasakan hidup bila tercipta suasana yang mendukung kelancaran arus produksi barang dan jasa dari produsen ke konsumen.

Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Hak ternyata tidak hanya mengandung unsur perlindungan dan kepentingan melainkan juga kehendak.[1]  Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Globalisasi ekonomi berupa perdagangan bebas belum banyak memperbaiki ekonomi Indonesia. Anggapan bahwa perdagangan bebas menguntungkan konsumen dalam bentuk mutu dan harga barang, barangkali masih merupakan mitos belaka. Penipuan-penipuan sering ditemukan dalam beberapa produk barang maupun jasa, seperti produk yang tak sesuai dengan yang diiklankan dan lain sebagainya.
Sengketa konsumen disini dibatasi hanya pada bagian sengketa Perdata. Masuknya suatu sengketa/perkara ke depan pengadilan bukanlah karena kegiatan sang hakim, melainkan karena inisiatif dari pihak yang bersengketa dalam hal ini penggugat baik itu produsen ataupun konsumen. Pengadilan yang memberikan pemecahan atas hukum perdata  yang tidak dapat bekerja diantara para pihak secara sukarela. Dalam hubungan ini Satjipto Rahardjo mengatakan :
Pembicaraan mengenai bekerjanya hukum dalam hubungan denga proses peradilan secara konvensional melibatkan pembicaraan tentang kekuasaan kehakiman, prosedur  berperkara dan sebagainya.[2]


[1] Sajipto Rahrdjo. Ilmu Hukum, (Bandung:PT Citra Aditya Rahardjo.2006)hal.53
[2]Dikutip dari  Celina Tri Siwi Kristiyanti (2009) dalam bukunya “Hukum Pelindungan Konsumen” (jakarta,Sinar Grafika)hal.175



  

B.  Pengertian dan Ruang Lingkup Sengketa Konsumen 

Sengketa tidak lepas dari suatu konflik. Dimana ada sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu banya konflik dalam kehidupan sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan konflik yang besar dan berat. Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup ini tidak lepas dari permasalahan.

Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sedangkan menurut Ali Achmad sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.[1]
Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”                                                                            Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.[2][3]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak memberikan batasan apakah yang dimaksud dengan sengketa konsumen. Definisi ”sengketa konsumen” dijumpai pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, dimana yang dimaksud dengan sengketa konsumen adalah:
“sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.”


[1] Dikutip dari Blog  Fikaamalia's dalam tulisannya “Pengertian Sengketa
[2] Dikutip dari http://aditnobaka.wordpress.com

  


Sengketa dapat juga dimaksudkan sebagai adanya ketidakserasian antara pribadi–pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan karena hak salah satu pihak terganggu atau dilanggar.
Pihak-Pihak Yang Bersengketa :
Dalam sengketa konsumen maka pihak-pihak yang bersengketa adalah konsumen disatu pihak dan Developer (Pelaku usaha) di pihak lain. Dimana konsumen sebagai pengguna/pemakain barang/jasa dan Developer (pelaku usaha) sebagai penyedia barang atau jasa.



C.  Penyelesaian Sengketa Konsumen
 Sengketa konsumen dimaksudkan bukan sebagai sengketa dalam arti luas yakni sengketa yang melingkupi hukum pidana dan hukum administrasi negara  karena UUPK mengatur penyelesaian sengketa bersifat ganda  dan alternatif . pengertian bersifat ganda disini ialah penyelesaian sengketa dengan berbagai sistem, yakni :

·         Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan ( in court resolution ) (Pasal 45 dan 48 )

·         Penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan ( out court resolution atau disebut juga alternative dispute resolution ) ( Pasal       45, 46, 47 ) ;
·         Penyelesaian perkara secara pidana ( criminal court resolution ) (Pasal 59, 61, s/d 63)
·         Penyelesaian perkara secara administratif ( administratif court resolution ) (Pasal 60 ).[1]


[1]N.H.T.Siahaan. Hukum Konsumen. (Bogor. Panta Rei. 2005)hal.204 



1.  Penyelesaian Sengketa Melalui Peradlian

Penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan diatur dalami Pasal 45 dan pasal 48 yang berbunyi :
Pasal 45 :
1)      setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.
2)      Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
3)      Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mennghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
4)      Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.[1]
Penjelasan :
Ayat.(2)  :
“Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutupi kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa ( pelaku usaha dan konsumen ) tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini.”[2]
            Melalui pasal 45 ayat (1) ini dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen , terdapat dua pilihan yaitu :
·         Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau
·         Melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Bunyi Pasal 48 :
“Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45 di atas.”
            Penunjukan pasal 45 dalam hal ini, lebih banyak tertuju pada ketentuan tersebut dalam ayat (4). Artinya penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan hanya dimungkinkan apabila :
·         Para pihak belum memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, atau
·         Upaya penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Satu hal yang harus diingat, bahwa cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan menggunakan hukum acara yang umum berlaku selama ini, yaitu HIR/RBg.
Disamping itu, secara umum dapat dikemukakan berbagai kritikan terhadap penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yaitu karena :
1)      Penyelesaian sengketa melalui pengadilan sangat lambat .
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang pada umumnnya atau disebut buang waktu lama diakibatkan oleh proses pemeriksaan yang sangat formalistik dan snagat teknis. Disamping banyaknya perkara yang harus ditangani oleh pengadilan mengakibatkan pengadilan dibebani dengan beban terlampau banyak.
2)      Biaya Perkara yang Mahal.
Biaya perkara dalam proses penyelesaian sengketa sangat mahal, terlebih-lebih jika dikaitkan dengan lamanya penyelesaian sengketa.
3)      Pengadialan pada umumnya tidak responsif.
Dalam hal menangani penyelesaian sengketa pengadilan pada umumnya bersikap tidak responsif, hal ini dapat dilihat dari kurang tannggapnya pengadilan dalam membela dan melindungi kepentingan umum. Pengadilan juga sering dianggap tidak berlaku adil, karena hanya berpihak kepada “lembaga besar”  atau “orang kaya” saja.
4)      Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah.
Putusan pengadilan dianggap tidak menyelesaikan masalah, bahkan dianggap semakin memperumit masalah karena secara objektif putusan pengadilan tidak mampu memuaskan, serta tidak mampu memberikan kedamaian dan ketentraman kepada para pihak.
5)      Kemampuan para hakim yang bersifat generalis.
Para hakim dianggap mempunyai kemampuan terbatas, terutama dalam abad iptek dan globalisasi sekarang, karena pengetahuan yang dimiliki hanya di bidang hukum, sedangkan di luar pengetahuannya bersifat umum, bahkan awam. Dengan demikian, sangat mustahil mampu menyelesaiakan sengketa yang mengandung kompleksitas berbagai bidang.
            Walaupun terdapat kesulitan dalam merancang suatu sistem peradilan yang cepat dan tidak mengorbankan keadilan, namun usaha-usaha ke arah situ harus tetap dilakukan. Sebagai contoh, di Inggris, suatu panitia yang diketuai oleh Lord Hailsham mengajukan usul perbaikan sistem manajemen ke dalam sistem peradilan. Pokok-pokok pikiran yang ada dalam usul tersebut, antara lain :
1.      Once court entry system atau unified court system atau one court system, yaitu suatu sistem yang mengintgrasikan Country court dengan High Court.
2.      Full pre-trial disclosure,  yaitu pada saat pengajuan gugatan, harus sekaligus disertai dengan alat bukti’
3.      Time tabble yang terprogam, yaitu jadwal sidang harus ditentukan sejak awal.
4.      Extra hour’s sitting oer day,  yaitu penambahan sidang setiap hari.
5.      In court arbitration system, yaitu penggabungan arbitrase dengan pengadilan.

a)      Penyelesaian Sengketa Di Luar Peradilan
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan disebytkan dalam pasal 45 ayat (2,3,4).  Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepaatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/ atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.[3]
Bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangka bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen tersebut.
            Di indonesia ADR mempunyai daya tarik khusus karena keserasiannya dengan dengan sistem sosial budaya traditional berdasarkan musyawarah mufakat. Beberapa hal dibawah ini merupakan keuntungan yang sering muncul dalam ADR, yaitu :
(1)   Sifat kesukarelaan dalam proses
(2)   Prosedur yang cepat :
-          Keputusan non yudisial
-          Kontrol tentang kebutuhan organisasi
-          Prosedur rahasia (confedinteal)
-          Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah
-          Hemat waktu
-          Hemat biaya
-          Pemeliharaan hubungan
-          Tunggunya kemungkinan untuk melaksanakannkesepakatan
-          Kontrol dan lebih muda memperlihatkan hasil
-          Keputusan bertahan sepanjang waktu.[4]
Selanjutnya mengnenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa telah diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
(a)    Arbitrase
Pengertian arbitrase berdasarkan  Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi :
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. “
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999).
Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
-         dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
-          dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
-          para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
-          para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan
-          putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum. [5]
(b)   Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif penyelesaian sengketa (APS), disebut juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam arti luas adala proses penyelesaian suatu sengketa di bidang perdata di luar pengadilan melalui cara-cara arbitrase, negosiasi, mediasi, konsilasi yang disepakati pihak-pihak. [6]
Adapun  Alternatif Penyelesaian sengketa menurut pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi :
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilasi atau penilaian ahli.
Menurut Altschul, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) ialah :
Suatu pemeriksaan sengketa oleh majlis swasta yang disepakati oleh para pihak dengan tujuan mengehmat biaya perkara, meniadakan publisitas dan meniadakan pemeriksaan yang bertele-tele ( a trial of a case before aprivate tribunal agreed to by the parties so as to save legal cost, avoid publicity, and avoid lengthy trial delays).
Adapun Philp D. Bostwick mengatakan bahwa ADR adalah sebuah perangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan :
·         Menyelesaiakan sengketa hukum di luar pengadilan demi keuntungan para pihak.
·         Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang bia terjadi.
·         Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan.
Kemudian berdasarkan isi pasal 1 ayat (10) undang-undang nomor 30 tahun 1999 maka alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara berikut.
1.      Konsultasi
Pada prisnsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan “klien” dengan pihak lain yang merupakan pihak “konsultan” yang memberikan pendapatnya kepada klie tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya. Pendapat tersebut tidak mengikat, artinya klien bebas untuk menerima pendapatnya atau tidak.
2.      Negosiasi
Negosiasi adalah proses konsensus yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan di antara mereka. Negosiasi menurut Roger Fisher dan William Ury adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun berbeda. Negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang mengalami sengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga penengah yang tidak berwenang menngambil keputusan (mediasi) dan pihak ketiga pengambil keputusan (arbitrase dan litigasi). Negosiasi biasanya dipergunakan dalam sengketa yang tidak terlalu peik, dimana para pihak masih beriktikad baik untuk duduk bersama dan memecahkan masalah. Negosiasi dilakukan apabila komunikasi antarpihak yang bersengketa masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya, dan ada keinginan untuk cepat mendapatkan kesepakatan dan meneruskan hubungan baik.
3.      Mediasi
Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak ( impartial ) bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk membantu meperoleh kesepaatan perjanjian dengan memuaskan, berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan snegketa. Mediator hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.
4.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah merupakan suatu proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Dalam konsiliasi pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantara pihak yang berselisish untuk mengupayakan perdamaian. Pihak ketiga selaku konsilator tidak harus duduk bersama dalam perundingan dangan para pihak yang berselisih, konsiliator biasanya tidak terlibat secara mendalam atas substansi dari perselisihan. Ketentuan tentang konsiliasi dapat dilihat dalam ketentuan pasal 1 ayat (10) dan alinea ke-9 penjelasan umum undang-undang nomor 30 tahun 1999.
5.      Penilaian Ahli
Yang dimaksud dengan penilaian ahli adalah pendapat hukum oleh lembaga arbitrase. Dalam pasal 1 angka 8 undang-undang nomor 30 tahun 1999 berbunyi :
Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberika putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal ini  belum tentu sengketa.
 D  . class action  pada sengketa konsumen
Dalam sengketa konsumen, pada umumnya korban bersifat massal ( massaccident ). Secara teknis konsumen yang dirugikan mengalami kesulitan apabila mengajukan gugatan, karena harus membuat surat kuasa khusus kepada pengacara, sementara kasusnya adalah sama. Dengan gugatan class action terhadap kasus yang sama, cukup diwakili oleh beberapa korban yang menuntut secara perdata ke pengadilan.

          Secara bebas dapat diartikan suatu class action adlah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seorang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok.
Kritera untuk menetukan suatu perkara dapat tidaknya menjadi class action:
-          Orang yang terlibat sangat banyak, dengan kelompok yang jelas
-          Adanya kesamaan tuntutan dari suatu fakta dan hukum yang sama dan sejenis
-          Tidak memerlukan kehadiran setiap orang yang dirugikan
-          Upaya class action lebih baik daripada gugatan individual
-          Perwakilan harus jujur, layak dan dapat melindungi kepentingan orang yang diwakili
-          Disahkan oelh pengadilan.
Di dalam pasal 46 dinyartakan bahwa undang-undang mengakui class action  harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum.
            Prinsip class action berbeda dengan legal standing. Umumnya class action wajib memenuhi empat syarat sebagaimana juga ditetapkan dalam pasal 23 US Federal of Civil Procedure melipuri :
-          Numerosity (jumlah orang yang mengajukan harus sedimikian banyaknya).
Persyaratan ini mengharuskan kelas yang diwakili (class members) sedemikian besarnya jumlahnya karena apabila gugatan diajukan satu demi satu (individual) sangat.tidak.praktis.dan.tidak.efisien.
-          Commonality (kesamaan) artinya harus ada kesamaan fakta maupun question of law antara pihak yang mewakili dan pihak yang diwakili.
-          Typicality , artinya tuntutan (bagi penggugat) maupun pembelaan (bagi tergugat ) pada class action  haruslah sejenis.
-          Adequacy of Representation (kelayakan perwakilan), artinya mewajibkan perwakilan kelas ( class representative ) untuk menjaimin secara jujur dan adli serta mampu melindungi kepentingan pihak yang diwakili.

eE. LEGAL STANDING UNTUK LPKSM


Selain gugatan kelompok (class action ) UUPK juga menerima kemungkinan proses beracara yang dilakukan oleh suatu lembaga tertentu yang nemiliki legal standing.
Selain dalam UUPK , NGO’s legal standing, ternyata juga diterima dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hdup.
Pasal 39 Undang-Undang selanjutnya menyatakan, tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.



BAB III
PENUTUP


 KESIMPULAN

-         Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.
-          Melalui pasal 45 ayat (1) ini dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen , terdapat dua pilihan yaitu :
·          Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau
·         Melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
-          alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara berikut :
·         Konsultasi
·         Negosiasi
·         Mediasi
·         Konsialisasi
·         Penilaian ahli









 

 


[1] Undang-Undang Pelindungan Konsumen hal.22-23
[2]Ahamadi Miru  & Sutarwan Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta.Pt  Raja Graafindo Persada.2004) hal.224
[3]C.S.T. Kansil.S.H, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta,Sinar Grafika,2010)hal.235 
[4]Celina Tri SiwiKristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen.(jakarta: Sinar Grafika.2009) hal. 184
[6]N,H.T Siahaan hal.208
 

 

 





 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Total Tayangan Halaman

About this blog

Hidup Akan Terasa Lebih Indah Bila Dihiasi Dengan Senyuman ...
:)

(Putra El-Hilal)

About Me

SMS Gratis Di Sini

kirim

Tab

Konten tab 1 ( srcipt/kode anda )
Konten tab 2 ( script/kode anda )
KOnten tab 3 (script/kode anda)

Followers

Contributors

Search This Blog