Ushul Fiqh
Pengertian
Ushul fiqh berasal dari dua kata yakni "ushul" dan "Fiqh". Ushul merupakan jamak dari kata "Ashl" yang berarti dasar atau pokok. sedangkan Fiqh artinya ialah pemahaman yang mendalam. Menurut ualama, fiqh ialah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara' yang diambil dari dalil-dalil secara tafshiliyah.
Jika digabungkan maka Ushul Fiqh ialah dasar-dasar untuk mengetahul hukum-hukum syara' yang diambil dari dalil-dalil secara tafshiliyah.
Tujuan
Adapun Tujuan dari Ushul Fiqh ialah
- Untuk Mengetahui dalil-dalil yang digunakan dalam menetapkan hukum.
- Untuk menghindari sifat taqlid ( yakni mengikuti pendapat suatu mazhab tanpa mengetahui dalil yang digunakan ).
- Untuk memperluas wawasan berfikir/metode berpikir para ulama dalam menetapkan suatu hukum.
- Agar mampu untuk menginstimbatkan hukum terhadap perkara yang baru muncul.
- Mampu berpikir logis dan analisis terhadap suatu perkara.
Objek kajian /pembahasan Ushul fiqh ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan metodologi yang dipergunakan oleh ahli fiqh di dalam menggali hukum syara'
menurut Al-Ghazali objek pembahasan Ushul Fiqh ialah :
- Pembahasan tentang hukum Syara' dan yang berhubungan dengannya.
- Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum.
- Pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu.
- Pembahasan tentang Ijtihad